Persyaratan keanggotaan RAPI

 


Menjadi anggota RAPI bukan hanya sekadar memiliki izin komunikasi, tetapi juga merupakan sebuah komitmen untuk mendedikasikan diri pada nilai-nilai persaudaraan, kemanusiaan, dan pengabdian kepada masyarakat melalui media komunikasi radio. Kami menyambut baik siapa saja yang memiliki semangat yang sama untuk berkontribusi bagi nusa dan bangsa.

Guna melengkapi proses administrasi dan pendaftaran Anda sebagai anggota resmi, kami mohon Anda untuk mempersiapkan dan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai berikut:


A. Berkas Dokumen :

  1. Salinan/Foto E-KTP berwarna.
  2. Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna biru.
  3. File PDF IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk) dari SDPPI.
  4. Surat pernyataan yang telah diisi lengkap dan dibubuhi meterai.

B. Data Kontak Aktif : Alamat email dan Nomor HP/WhatsApp.

C. Kewajiban Administrasi : Melunasi biaya keanggotaan (mencakup iuran Nasional, Daerah, Wilayah, dan Lokal).


Catatan Penting:

Harap pastikan seluruh data yang Anda berikan adalah benar (valid) dan masih berlaku. Kelengkapan dan keabsahan dokumen akan mempercepat proses verifikasi pendaftaran Anda.

Apabila Anda mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran, jangan ragu untuk menghubungi Sekretariat RAPI Wilayah JZ 01 21 ZWJ Kabupaten Bener Meriah.

Kami menantikan partisipasi Anda untuk bersama-sama memajukan organisasi dan memberikan dharma bakti terbaik bagi masyarakat.